Janji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal akan memperbaiki
infrastruktur khususnya jalan yang rusak di tahun 2015 akan sulit terealisasi. Pasalnya proyek perbaikan jalan senilai Rp 24 miliar
terancam tidak dapat dilaksanakan.
Hal ini karena Dinas Bina Marga Sumber Daya Air, Energi dan Mineral
Kabupaten Kendal gagal melaksanakan proyek senilai total Rp38 miliar.
Proyek yang gagal tersebut berasal dari dua bidang yakni Bidang
Pengairan senilai Rp14 miliar dan Bidang Bina Marga senilai Rp24 miliar.
Faktor kegagalan lelang karena administrasi dari rekanan tidak memenuhi
syarat, proyek yang dikerjakan sudah di kerjakan PSDA Provinsi Jawa
Tengah dan karena tidak ada yang mendaftar sebagai rekanan. Kabid Bina
Marga Dinas Bina Marga Sumber Daya Air, Energi dan Mineral Kabupaten
Kendal, Sugeng Prayitno mengatakan bahwa pihaknya menerima alokasi dana
APBD sebesar Rp68 miliar, yang terbagi 92 proyek.
Ditambah lagi dari APBD Perubahan dialokasikan anggaran Rp50 milyar yang
terbagi menjadi 22 pekerjaan ditambah dua pekerjaan dari APBD murni.
“Untuk tahun 2014 ini ada dana Rp128 miliar, untuk 114 pekerjaan. Dari
92 proyek, dua diantaranya digeser ke perubahan,” ujarnya.
Disampaikannya, dari keseluruhan proyek tersebut, delapan diantaranya
gagal lelang. Sehingga proyek senilai Rp24 miliar tidak bisa
dilaksanakan. Seperti pembangunan jalan Sekopek- Plantaran,
Dampal-Magangan tahap dua, Sedayu-Sojomerto-Kalices,
Sidorejo-Tunggulsari, Sumur-Penjalin.
“Rata-rata nilai pekerjaan yang gagal lelang nilainya memang besar,”
paparnya. Sementara Kabid Pengairan Dinas Bina Marga Sumber Daya Air,
Energi dan Mineral Kabupaten Kendal, Suhada mengatakan, sedikitnya ada
13 proyek yang gagal dilaksanakan pihaknya. Keseluruhan proyek yang
gagal senilai Rp14 miliar.
Dari proyek yang gagal dilelang tersebut mayoritas untuk normalisasi
sungai. Diantaranya normalisasi kali Penut, Dukuh Tapak Gedung Gede,
Galian Walet Induk Bodri Kanan, Sungai Belukar, dan lainnya. “Ada
sekitar 13 proyek yang gagal dilaksanakan karena gagal lelang,” katanya.
Menurutnya, kegagalan lelang lantaran ketidaklengkapan administrasi dari
rekanan dan tidak ada penawar. Sehingga dana harus dikembalikan ke Kas
Daerah dan sebagian dikembalikan ke Provinsi Jateng. “Tidak ada penawar
itu, karena pihak ketiga takut lantaran waktu antara jangka waktu
pengerjaan dengan masa tahun anggaran berjalan sudah mepet. Sehingga
tidak ada yang berani menawar, karena takut kalau kena masalah,”
lanjutnya.
Selain itu persyaratan peserta lelang juga tidak lengkap. syarat minimal peserta lelang adalah tiga, ternyata pendaftar hanya dua
atau satu. Sehingga harus dilakukan lelang ulang. Tidak hanya itu,
kelengkapan administrasi peserta lelang tidak sesuai dengan kualifikasi
yang telah ditentutkan oleh panitia lelang. Yakni dalam hal aset
perusahaan dan pengalaman pekerjaan yang pernah ditangani perusahaan
peserta lelang. “Hasilnya juga tidak signifikan, hanya sedikit
pendaftarnya,” tandasnya.(03)
Sumber: http://www.beritakendal.com/2014/10/23/janji-jalan-mulus-2015-hanya-isapan-jempol/ dengan sedikit perubahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar