Pasalnya, tugu batas kota tersebut berada di Desa Jambearum, Kecamatan Patebon.
Anggota Komisi C DPRD Kendal, Taufiqullah mengatakan, lokasi batas kota Kendal di Jambearum perlu dikaji ulang. Menurutnya, gapura tersebut sebagai penanda jika pengguna jalan telah memasuki Kecamatan Kota Kendal.
”Saat ini posisinya kurang tepat. Gapura itu berada di Desa Jambearum, Patebon. Posisi yang tepat untuk batas kota ada di Kelurahan Bugangin, Kecamatan Kota Kendal, tepatnya di kawasan perkantoran yang dekat dengan TMP Kusuma Jati,” kata dia, kemarin.
Menurutnya, keberadaan Tugu Selamat Datang di Kota Kendal dari arah Semarang, yakni di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kota Kendal sudah tepat. Tugu yang berada di antara Kecamatan Brangsong dan Kota Kendal tersebut menandakan jika pengguna jalan dari arah timur memasuki Kecamatan Kota Kendal. Pemkab Kendal, lanjut dia, perlu segera mengkaji ulang letak gapura selamat datang yang berada di Jambearum.
”Meski sepertinya hal yang sepele, tetapi keberadaan tugu tersebut sangat penting. Hal itu karena sebagai penanda bagi pengguna jalan jika mereka telah memasuki kota Kendal,” tuturnya.
Terpisah Kabag Humas Pemkab Kendal, Heri Wasito mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait soal usulan dari wakil rakyat tersebut. Menurut dia, jika memang keberadaan gapura selamat datang di Kota Kendal yang berada di Desa Jambearum, Patebon kurang tepat, tentu akan digeser. ”Saya akan berkoordinasi dengan dinas terkait,” tutur Kabag Humas. (H36-69)
Sumber: http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/11/17/205606/Batas-Kota-Kendal-Perlu-Dikaji-Ulang
Komentar Admin Seputar Kendal,
Menurut Kami Letak Batas Kota di Desa Jambe Arum Kec Patebon sudah Tepat, hal ini karena Batas Itu merupakan Tanda masuk Kota Kendal dan Bukan Kec Kota Kendal. Dan menurut Tata Ruang Kota Kendal dua desa di Kecamatan Patebon, Yaitu Jambe Arum dan Purwoketo masuk dalam Wilayah Perkotaan Kota Kendal walaupun keduanya masuk Wilayah administratip Kec Patebon.
DPR nya perlu rekreasi...
BalasHapus