Terlebih, kabupaten ini posisinya sangat strategis karena berdampingan dengan ibu kota Provinsi Jateng. Salah satu upaya pemanfaatan lahan yang luas ialah Kabupaten Kendal mengeluarkan Perda Susu, yakni setiap pengantin diwajibkan menanam pohon.
Wartawan Koran Jakarta, Henri Pelupessy, berkesempatan mewawancarai Bupati Kendal, Widya Kandi Susanti, beberapa waktu lalu.
Apa saja potensi yang dimiliki Kabupaten Kendal untuk menarik investor?
Daya tarik tersebut di antaranya posisi yang berdampingan dengan Semarang, sebagai ibu kota Jawa Tengah, kemudahan pengurusan perizinan, serta masih luasnya lahan yang tersedia. Para investor tertarik dengan potensi tersebut karena kami melakukan presentasi dalam pertemuan-pertemuan bisnis, termasuk mengekspos potensi wilayah kepada kementerian terkait.
Kabarnya, ada sejumlah investor yang mulai melirik Kawasan Industri Kendal?
Ada perusahaan yang serius akan mendirikan Kawasan Industri Kendal, yakni PT Jababeka, di lahan seluas 3.000 hektare. Dari lahan itu, lebih dari 500 hektare telah dibebaskan, termasuk telah selesai proses pembayarannya. Bahkan Pak Gubernur telepon meminta disediakan lahan 100 hektare untuk investor dari Th ailand dan Korea.
Bagaimana dengan infrastruktur pendukungnya?
Untuk mendukung industri, kita membangun pelabuhan penyeberangan di Desa Wonorejo, Kecamatan Kaliwungu. Pelabuhan ini merupakan penyeberangan Kendal-Kumai- Kalimantan. Proyek itu akan diresmikan Juli mendatang. Saat ini, sudah mencapai 80 persen, dan nantinya terintegrasi dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Kendal merupakan satu-satunya kabupaten di Jateng yang memiliki kawasan ekonomi yang khusus dan tertintegrasi. Ke depan, KEK yang meliputi lahan seluas 2.830 hektare yang saat ini yang sudah dibebaskan seluas 500 hektare akan menjadi salah satu tulang punggung kekuatan ekonomi Kabupaten Kendal. Pelabuhan Kendal sebagai kawasan penunjang KEK akan dilengkapi juga dengan jalur kereta api khusus peti kemas dan fl y over untuk mendukung mobilitas barang untuk mengundang investor masuk untuk mengisi KEK, bea masuk, dan perizinan.
Anda juga menerapkan Perda Susu, yakni Sak Uwong Sak Uwit?
Pembangunan industri tidak lupa dengan merawat alam, sebagaimana yang tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Susu (Sak Uwong Sak Uwit). Setiap calon pengantin diwajibkan menanam pohon. Jika saat ijab kabul belum melaksanakannya, keduanya beserta kepala desa dan petugas pencatat nikah dikenai sanksi menanam masing-masing lima pohon. N-1
Sumber: http://m.koran-jakarta.com/?id=113239&mode_beritadetail=1
Situs resmi kok ada radio wahabinya
BalasHapus